KPK Geledah Rumah Lusita Atas Kasus Suap Kajari Praya
total read time
Aisha News – KPK kali ini mendatangi sebuah rumah milik seorang tersangka kasus suap pada sebuah perkara pengurusan pemalsuan dokumen diwilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tempat tersangka Lusita Anie Razak di Jalan Haji Sholeh 1 A No 31 RT07/RW03, Jakarta Barat, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
Para penyidik (KPK) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rencanannya akan menggeledah sebuah rumah mewah untuk mencari sebuah bukti atas terkaitnya kasus suap.
Waktu yang tepat untuk penggeledahan yaitu sekitar pukul 00.50 WIB, KPK dengan berjumlahkan 10 anggota serta sejumlah ketua RT 07 dan Ketua Rw 03 ikut serta untuk mengawasi jalannya proses penyelidikan dan tim KPK langsung masuk ke rumah yang dinyatakan terkena kasus suap dan rumah tersebut berlantaikan 3 tingkat. Senin (16/12/2013) dini hari
Bahwasannya pengusaha yang bernama Lusita Anie Razak serta Kepala Kejaksaan Negeri Praya di daerah Lombok Tengah, seorang Subri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada waktu sekitar pukul 23.51 WIB.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah hotel pada kawasan hiburan Senggigi pada hari Sabtu 14 Desember. Ketika itu Lusita telah diduga akan menyerahkan sejumlah uang suap kepada saudara Subri yang terkait perkara pada pengurusan pemalsuan dokumen di wilayah Lombok.
Pada kasus ini penyidik KPK telah menyita sejumlah uang dollar AS dengan pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar atau dengan jumlah RP 190 juta. lanjut KPK menyita sejumlah uang Rupiah dengan total Rp 23 Juta jadi total keseluruhan Rp 213 juta.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Lusita sebagai pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau juga b atau 13 Undang-undang pada Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-undang KUHP.
Sementara itu Subri, sebagai penerima suap akan dikenakan Pasal 12 huruf pada a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang sebuah Tindak Pidana Korupsi juncto pada Pasal 55 ayat 1 alinea ke-1 pada Undang-undang KUHP.
0 Response to "KPK Geledah Rumah Lusita Atas Kasus Suap Kajari Praya"
Post a Comment