Pekerja Ilegal Myanmar Diberi Waktu 180 Hari
total read time
Aisha News - Pekerja Ilegal asal Myanmar yang bekerja di Thailand telah mendapat perlakuan khusus. Kelompok pekerja migran dan Kedutaan Besar Myanmar adalah pihak yang meminta kebijakan tersebut.
Kementrian Tenaga Kerja Thailand membuat kesepakatan atau kerja sama resolusi kabinet agar tak menangkpa pekerja ilegal itu. Para pekerja tersebut lantas diberikan waktu 180 hari untuk dapat melengkapi surat resmi ke Kedubes Myanmar.
Kerja sama tersebutjuga terkait rilis visa untuk imigran Myanmar.
"Kami telah membicarakan hal itu dengan pihak Myanmar," ucap pernyataan Biro Imigrasi Thailand.
@1 Oktober 2013, Otoritas Myanmar Mengeluarkan paspor biasa bagi pekerja Myanmar yang akn dan telah bekerja di Thailand. Untuk kedepannya, para pekerja tersebut dapat melengkapi paspor di lima kota Thailan. Kota tersebut adalah, Kawthoung, Htikhi, Mawtaung, Myawaddy, dan Tachileik, selain melakukan pembuatan paspor di Kedubes Myanmar di Bangkok, Thailand.
0 Response to "Pekerja Ilegal Myanmar Diberi Waktu 180 Hari"
Post a Comment