Tanggapan Gubernur Jawa Barat Terhadap Tuntutan Buruh Menolak UMP
total read time
Aisha News - Bandung : Persoalan sistem pengupahan dan
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) masih
menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang berisikan tentang Sistem Pengupahan, namun masih
belum memuaskan semua pihak termasih para buruh. Dari mulai aksi penolakan PP
sampai aksi penaikan UMP/UMK terus disuarakan para buruh.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menanggapi tuntutan para buruh ini
nampaknya dibuat pusing dengan tudingan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016
yang telah dikeluarkan dan diberlakukan oleh Pemprov Jabar dan sudah ditanda tangani Gubernur Jabar. UMP untuk
Pemprov Jabar yang telah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp1,312 juta itu sering dibanding
- bandingkan oleh buruh dengan UMP DKI Jakarta
yaitu sebesar Rp3,1 juta.
Aher menyebutkan UMP Jabar tidak boleh lebih rendah
dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) terendah di provinsi. Sebagaimana
diketahui di Pemprov Jabar, UMK terendah yakni berada di Kabupaten Ciamis
sebesar Rp1,312 juta.
Lebih lanjut Kang Aher yang juga politisi PKS ini mengungkapkan "Kalau di
Jakarta, UMP itu ya sama seperti UMK di Jawa Barat, itu patokan bersama bagi
lima kota administratif yang berada di bawahnya. Kalau di Jawa Barat, kota serta kabupatennya tidak
administratif, tetapi otonom, mempunyai otoritas sendiri memutuskan UMK. Jadi
itulah yang membedakannya," ujarnya kepada awak media, baru – baru in,
Rabu (11/11/2015).
Untuk informasi,pagi ini sekitar kurang lebih 1.000
buruh berunjukrasa dan menyalurkan aspirasi di depan Gedung Sate, yang
beralamat di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Dalam tuntutannya mereka mendesak
PP No 78/2015 tentang pengupahan untuk segera dibatalkan serta menolak penetapan
UMK yang mengacu pada peraturan tersebut.

0 Response to "Tanggapan Gubernur Jawa Barat Terhadap Tuntutan Buruh Menolak UMP"
Post a Comment